Pengertian Hukum. Hukum dengan cara umum bisa dibagi jadi dua, yakni Hukum Umum serta Hukum Privat. Hukum pidana adalah hukum umum, berarti bahwasanya Hukum pidana mengatur jalinan pada beberapa individu dengan orang-orang dan cuma diaplikasikan bilamana orang-orang itu betul-betul membutuhkan. Van Hamel diantaranya menyebutkan bahwasanya Hukum Pidana sudah berkembang jadi Hukum Umum, di mana
No comments:
Post a Comment